BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mencatat sebanyak 1200 tanah pemerintah setempat yang belum bersertifikat yang sah. Hal itu tersebar di Puskesmas, sekolah hingga lingkungan kantor pemerintah.
Padahal, legalitas tanah sangat dibutuhkan dalam pengelolaan aset pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997, pasal 3 dijelaskan bahwa, sertifikat tanah untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten Bangkalan A.P Sjahid menyampaikan, tanah yang belum bersertifikat tersebut sebagian sudah dibangun gedung, fasilitas jalan dan ada pula yang belum digunakan.
“Seperti Puskesmas, sekolah, kantor dan jalan di lingkungan pemerintah,” kata dia, Senin, 3 Mei 2021.
Dijelaskan oleh Sjahid, sapaan akrabnya A.P Sjahid, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang tak bersertifikat itu.
Pihaknya berencana akan mengajukan 121 tanah pemerintah yang dibuatkan sertifikat. Rinciannya, 21 gedung di lingkungan Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan ada 2 bidang tanah, Dinas Pendidikan sekitar 88, termasuk bangunan baru SMPN 1 Bangkalan.
“Kami sudah rencanakan dalam tahun ini didaftarkan sertifikat ke BPN. Sisanya bisa tahun depan,” katanya.
Disampaikan oleh Sjahid, tanah yang belum bersertifikat akan lebih mudah disengketakan, termasuk tanah pemerintah yang belum ada kepastian hukum itu. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya pada tahun 2023 sudah selesai bersertifikat semua.
“Bisa bertahap proses pengajuan ke BPN. Semoga berjalan lancar,” pungkas dia. (MAHMUD/ROS/VEM)