SUMENEP, koranmadura.com – Pelarian Mudahrin (38), berakhir di balik jeruji besi. Pria asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, itu ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, Mudahrin ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 silam. Karena sejak pelaku melakukan penganiayaan melarikan diri.
“Penangkapan pada Selasa, 18 Mei 2021 pukul 18.30 wib di rumahnya,” kata Widi.
Menurut Widi, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan antara Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole. “Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,” jelas Widi.
Widi menceritakan, awal mula kasus penganiyaan itu terjadi pada awal tahun 20214 silam. Mudahrin membacok Amin Jakfar di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III dengan menggunakan pedang.
Akibatnya, korban mengalami luka parah di kaki kiri hingga harus diamputasi. Setelah peristiwa itu terjadi, pelaku melarikan diri hingga berhasil ditangkap pada Mei 2021 kemarin.
“Hasil interogasi pelaku mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Amin Jakfar,” ungkap Widi.
Saat ini pelaku langsung diakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (JUNAIDI/ROS/VEM)