SUMENEP, koranmadura.com – Pasca aksinya ugal-ugalannya viral, seorang sopir dum truk asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polres Sumenep.
Pria yang diketahui bernama Resky Eko Suhardi itu pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, setelah diamankan Satlantas Polres Sumenep, Kamis, 27 Mei 2021.
“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Reski di Mapolres Sumenep.
Tak hanya menyampaikan permintaan maaf, ia juga tanda tangan surat pernyataan, bahwa tidak akan memgulangi perbuatan yang dapat membahayakan dirinya dan pengemudi lain.
Pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan, itu mengaku hanya ikut-ikutan ingin viral di media sosial. “Ketika mengemudi saya tidak dalam pengaruh obat–obatan atau alkohol,” terangnya.
Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep melakukan tes urine kepada yang bersangkutan. “Hasilnya negatif,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 23, setiap pengemudi yang mengemudi secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.
“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya. Kami hanya melakukan tilang karena surat-suratnya, yakni STNK, dalam masa pergantian, dan kami berikan pembinaan,” ujar Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji.
Sebelumnya, Risky diketahui mengemudikan dum truknya dengan cara ugal-ugalan di Jl. Trunojoyo pada Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 00.00 WIB atau dini hari.
Aksi ugal-ugalan supir dum truk tersebut ada yang merekam. Sehingga belakangan videonya viral di beberapa media sosial.
Dari video yang beredar, diketahui Riski melakukan aksi ‘truk oleng’ itu saat sedang mengangkut batu bata. Saat ugal-ugalan ia juga tampak bersama satu orang lainnya di atas mobil. FATHOL ALIF/ROS/VEM