PAMEKASAN, koranmadura.com-Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik atau bepergian keluar kota selama idulfitri 1442 H.
Sekretaris Daerah Pamekasan, Totok Hartono mengatakan seluruh ASN di larang mudik atau bepergian keluar kota untuk tahun ini, sebab pemerintah pusat sudah melarang.
“Ini sudah jelas regulasinya atau aturannya dari pemerintah pusat, kita
(ASN) dilarang mudik, mulai tanggal 6 Mei sampai 24 Mei kita dirumah saja,” terang Totok Hartono Selasa, 4 Mei 2021.
Selain itu, mantan Kapala Dinas PUPR itu meminta ASN untuk tidak membawa mobil dinas selama peraturan mudik masih berlaku.
“Kita ini harus kompak satu kesatuan. Jika, regulasi menyuruh kita tetap dirumah, yaa, lebih baik kita dirumah saja,” tambahnya
Totok meminta kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan tersebut, menurutnya, dengan adanya regulasi itu untuk menghindari penyebaran covid 19.
“Pemerintah tidak ingin sebaran covid-19 ini kembali parah,” jelasnya. SUDUR/ROS/VEM