BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan belum memiliki jabatan fungsional mediator. Sehingga, jika ada permasalahan antar perusahaan atau dengan karyawannya merasa kesulitan untuk diselesaikan.
Plt Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Agus E Leandy menyampaikan, jika ada persoalan yang terjadi di perusahaan, maka yang menjadi mediator dari pegawai yang tidak memiliki kompetensi. Sehingga cara penyelesaiannya, terkadang tidak berjalan dengan maksimal.
“Seperti ada penahanan ijazah yang sempat terjadi beberapa bulan yang lalu. Jika ada jabatan mediator, maka langsung ditindaklanjuti,” kata dia, Jumat 28 Mei 2021.
Dijelaskan Agus, sapaan akrabnya Agus E Leandy, seorang mediator memiliki wewenang untuk memberikan masukan dan anjuran dalam menyelesaikan persoalan di perusahaan. Pihaknya mengaku sudah mengusulkan jabatan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sempat.
“Kita masih menunggu tindak-lanjut dari BKD. Karena jabatan mediator butuh di Bangkalan,” katanya.
Sambil lalu menunggu jabatan mediator terisi, Dispernaker Kabupaten Bangkalan berencana membuat aplikasi pengaduan. Aplikasi itu digunakan untuk merespon cepat persoalan yang terjadi di perusahaan. Kata Agus, semua karyawan dan lembaga industri dapat mengaksesnya.
“Mudah-mudahan aplikasi ini bermanfaat dan bisa menekan terjadinya konflik di perusahaan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)