BANGKALAN, koranmadura.com – Proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu, 2 Mei 2021 kemaren masih terjadi permasalahan terkait hasil rekapitulasi surat suara.
Akibatnya, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Paseseh atas nama Moh. Mansur, nomor urut 2 tidak menandatangani hasil rekapitulasi itu. Karena, berdasarkan temuan di lokasi ada pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun bisa menyalurkan hak suara, alias siluman.
“Kami sudah mengamankan pemilih yang tidak masuk DPT, kami sudah kantongi barang bukti juga,” kata dia, Senin 3 Mei 2021.
Bahkan, hasil dari verifikasi surat undangan dengan surat suara yang dicoblos tidak sinkron. Menurut dia, tindakan seperti itu telah mencederai proses pesta demokrasi di tingkat desa. Sehingga, dirinya sebagai Cakades Paseseh merasa dirugikan.
“Jadi saya dengan tim saya akan melaporkan ke tim fasilitasi kabupaten hasil rekapitulasi yang tidak sinkron,” ucap dia.
Pria yang kerap disapa Mansur itu akan meminta kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten, untuk memerintahkan ke panitia Pilkades Paseseh, agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan adil.
“Kami akan layangkan surat ke TFPKD, karena hampir 85 persen masyarakat paseseh minta PSU,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua P2KD Desa Paseseh H. Moh. Sa’ed membantah ada penggelembungan surat suara. Menurut dia, sebelum dilakukan pemungutan, kelebihan surat suara dibakar di Kantor Kecamatan Tanjung Bumi.
Selain itu, dia juga menjelaskan terkait dugaan pemilih “siluman”. Menurutnya, calon pemilih tersebut sebenarnya masuk dalam DPT, itu disaksikan oleh dua belah pihak dar calon. Namun, saat dikroscek pada waktu pemungutan suara, ternyata yang bersangkutan beralamatkan Kabupaten Jember.
“Waktu itu langsung diamankan calon pemilih itu, dan tidak sampai mencoblos. Tim pencacah mengira orang Bangkalan, jadi bersama saksi dua calon dimasukkan DPT,” pungkasnya.
Perlu diketahui, jumlah DPT di Desa Paseseh sebanyak 2919 pemilih. Sementara Cakades yang mencalonkan ada dua kandidat, yaitu Moh. Mansur nomor urut 2 dan Ahmad Fauzi, nomor urut 1 dan kebetulan calon petahana.
Hasil sementara rekapitulasi surat suara Pilkades di Paseseh yaitu, Ahmad Fauzi mendapatkan 1474 suara dan Moh. Mansur memperoleh 1257 suara. Jumlah surat suara yang sah tercatat 2731, tidak sah 26. Kehadiran pemilih 2757 dan yang tidak hadir 162. (MAHMUD/ROS/VEM)