BANGKALAN, koranmadura.com – Proses pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditemukan banyak kecurangan.
Temuan tersebut disampaikan oleh salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Paseseh, nomor urut 2, atas nama Moh. Mansur. Menurutnya, ditemukan tidak sinkron surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dirinya juga mengantongi bukti ada pemilih yang masih di bawah umur.
“Kami menemukan di setiap TPS ada penggelembungan surat suara,” kata dia, Rabu 5 Mei 2021.
Parahnya lagi, sesuai investigasi di lapangan dirinya menemukan salah satu tim sukses (Timses) dari kandidat nomor 1, atas nama Ahmad Fauzi (calon suara terbanyak), dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Kata dia, yang bersangkutan menjadi saksi saat penghitungan suara dari calon petahana.
Hal itu diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN wajib berdiri di atas semua golongan. Dan ASN harusnya bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
“ASN tidak boleh jadi Timses, ini ada unsur kesengajaan dari kandidat calon,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya mendesak kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Paseseh dan Tim Fasilitasi Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten, agar mendiskualifikasi Ahmad Fauzi sebagai calon perolehan suara terbanyak saat pemungutan suara pada beberapa hari lalu.
“Gugatan kami sudah sampaikan ke P2KD, BPD, Muspika Kecamatan, TFPKD dan Bupati Bangkalan,” katanya.
Sementara Ketua P2KD Desa Paseseh H. Moh. Sa’ed menyampaikan, terkait Timses dari kandidat Ahmad Fauzi dan pemilih diduga ada yang masih di bawah umur, pihaknya mengaku tidak tahu hal tersebut. Namun, dia pastikan dalam tahapan Pilkades dilaksanakan secara terbuka.
“Segala tahapan Pilkades kami hadirkan dari Timses kedua Cakades,” tutur dia.
Perlu diketahui, jumlah DPT di Desa Paseseh sebanyak 2.919 pemilih. Sementara Cakades yang mencalonkan ada dua kandidat, yaitu Moh. Mansur nomor urut 2 dan Ahmad Fauzi, nomor urut 1 dan kebetulan calon petahana.
Hasil sementara rekapitulasi surat suara Pilkades di Paseseh yaitu, Ahmad Fauzi mendapatkan 1.474 suara dan Moh. Mansur memperoleh 1.257 suara. Jumlah surat suara yang sah tercatat 2731, tidak sah 26. Kehadiran pemilih 2.757 dan yang tidak hadir 162. (MAHMUD/ROS/VEM)