BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, HF (28), asal Desa Katol Barat, Kecamatan Geger dijerat pasal berlapis terkait kasus pembunuhan di Desa/Kecamatan Sepulu pada Minggu, 29 Maret 2021 lalu.
Korban atas nama Syafiuddin alias Luddin (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu, tewas ditangan HF dengan satu tembakan peluru yang menembus di bagian bahu samping. HF dibantu temannya inisial S (25), dan M (25), asal Kecamatan Geger, yang sudah ditahan lebih awal beberapa bulan lalu.
Baca: Berperan Sebagai Eksekutor Penembakan, Seorang Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, tersangka dijerat pasal 338 jo 55 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pasal 340 jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena HF merencanakan menghampiri korban dengan berakhir hilangnya satu nyawa.
“Tersangka HF, anggota dewan, diancam 20 tahun penjara,” tutur dia, Selasa, 25 Mei 2021.
Tersangka menggunakan senjata rakitan dalam eksekusi penembakan. Hasil pemeriksaan, Senjata Api (Senpi) dan proyektil yang menembus ke tubuh korban Luddin sesuai. Menurut keterangan HF, Senpi yang tak berizin itu milik korban pembunuhan di Indomaret Arosbaya, Sofwat.
“Berkas sudah lengkap, jadi kami melakukan penahanan terhadap anggota dewan, sebagai eksekutor penembakan,” katanya.
Motif pembunuhannya, HF merasa sakit hati karena kendaraan milik karyawan inisial S, yang bekerja di toko milik HF dicuri oleh korban. Lalu, tersangka bersama temannya bertiga mendatangi Luddin, menanyakan keberadaan sepeda motor yang dicuri. Namun, malah terjadi cekcok.
“Korban diduga mencuri motor, tapi korban melawan, sehingga terjadi penembakan,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)