SUMENEP, koranmadura.com – Bunabi, seorang kakek asal Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi korban pembunuhan. Aksi pembunuhan itu diduga karen kakek 69 tahun itu memiliki ilmu hitam.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Ahad, 16 Mei 2021. Saat itu korban sedang berada di kebun miliknya di Dusun Karpote Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep.
“Adapun latar belakang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut diduga karena korban memiliki ilmu hitam atau santet,” kata Widi.
Hasil penyelidikan kata dia tindak pidana pembunuhan itu diduga dilakukan oleh tiga orang dengan inisial AW (45) yang diketahui merupakan warga Desa Torjek, Kecanatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep, MS (32) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep dan JL.
Dua dari tiga terduga pelaku itu saat ini telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole. Keduanya adalah AW dan MS, sementara JL masih dalam pengejaran Polisi.
Hasil interogasi kata Widi mereka berdua mengakui jika telah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban dengan cara memukul dengan senjata tumpul.
AW lanjut Widi memukul korban dengan potongan kayu sebanyak dua kali dan mengenai leher kanan dan dan kiri, sementara MS memukul korban sebanyak dua kali denhan mengenai kepala bagian belakang dengan menggunakan potongan kayu.
Sedangkan JL memukul korban dengan potongan bambu dan mengenai bagian wajahnya. Hingga saat ini JL belum diketahui keberadaannya. Sementara dua pelaku sudah dilakukan penahanan. “Belum tertangkap masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Widi.
Adapun pelaku sambung Widi dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. (JUNAIDI/ROS/VEM)