PAMEKASAN, koranmadura.com- Forum Pemerhati Migas Pamekasan (FPMP) Madura, Jawa Timur mendatangi kantor Pemkab tempatnya, di ruang Bina Praja, Kamis, 27 Mei 2021.
Mereka ditemui oleh perwakilan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan Sekretaris Daerah, Totok Hartono yaitu Kabag Perekonomian, Puji Sri Astutik dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta sejumlah OPD lainnya.
Mereka meminta Pemkab mengkaji ulang mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Sebab menurutnya, pihaknya kuatir pembagian itu tidak sesuai harapan masyarakat.
Permintaan itu dilakukan karena menyusul adanya rencana Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja (WK) Sampang, Medco Energy Sampang Pty Ltd, melakukan ekplorasi minyak dan gas (migas) di titik Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Koordinator FPMP, M Suli Faris meminta Pemkab ada upaya serius untuk melakukan Pembicaraan masalah ini dengan pemerintah pusat dan BP Migas. Karena menurutnya, kompensasi atau pembagian yang yang diberikan oleh provinsi ke daerah atau kabupaten itu hanya 6 persen.
“Kita datang kesini, bagaimana ada upaya kongkrit dari pemerintah kabupaten bersama elemen yang lain untuk meminta DBH yang diterima di Kabupaten Pamekasan ini lebih besar prosentase yang diterima dari undang- undang yang ada, mengapa demikian, karena persentase yang ada di undang-undang itu sangat sedikit, artinya kalau migas dikelola untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat maka belum memenuhi syarat bagi kami, sehingga perlu ada upaya untuk koordinasi dengan pemerintah pusat agar ada revisi terkait dengan undang – undang migas tersendiri,” kata Suli Faris.
Suli panggilan akrab Suli Faris menjelaskan berdasarkan pasal 19 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang perimbangan pusat dan daerah. menurutnya dana bagi hasil (DBH) minyak bumi sebesar 15,5 persen masih akan dibagi lagi.
Dengan rincian tersebut, 3 persen dibagikan untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, kemudian 6 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan. Sedangkan sisanya 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
“Sedangkan di dua daerah-daerah ini yaitu Aceh dan Papua yang statusnya ekonomi khusus, dua daerah tersebut bisa menerima 70 persen DBH. Sementara daerah lain yang status bukan otonomi khusus hanya menerima enam persen, dan itu pun dibagi, di beberapa daerah provinsi di daerah Jawa Timur, dan ini sangat tidak adil,” jelasnya.
Kalau nanti pemerintah pusat paten dengan ketetapan undang-undang nya atau tidak ada kebijakan khusus dengan pembagian tersebut, maka selayaknya Madura menjadi otonomi khusus.
“Kalau Pemerintah Pusat tetep paten dengan ketentuan yang ada, maka kita tidak salah apabila kita minta Madura dijadikan otonomi khusus, ini bukan hanya untuk menerima 70 DBH Migas itu, tetapi pertimbangan – pertimbangan yang lain misalnya kearifan lokal dan sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan pihaknya hanya menampung aspirasi yang disampaikan oleh mereka diantaranya adalah mengenai terkait dengan pembagian DBH. Kemudian pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati Pamekasan.
“Kami akan tampung kemudian akan disampaikan kepada bapak bupati Pamekasan, semua yang disampaikan oleh forum pemerhati Migas,” singkatnya. (SUDUR/ROS/VEM)