SUMENEP, koranmadura.com – Jabatan ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cabbiya,
Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Sumenep, Madura, Jawa Timur, disoal. Sebab, hal tersebut diduga dijabat oleh orang dari luar desa setempat.
Informasi yang diterima media ini, ketua Panitia Pilkades Cabbiya dijabat oleh warga Desa Essang, Kecamatan Talango, Pulau Poteran Sumenep berinisial JK (46). Sesuai atauran pengangkatan Panitia Pilkadea dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sesuai data yang kami punya memang dari Desa Essang,” kata Ikram Dahlan salah satu warga Desa Cabbiya pada media ini.
Untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, pihaknya berkirim surat kepada BPD setempat dengan tembusan salah satunya Bupati Sumenep dan DPMD Kabupaten Sunenep. Dalam surat tertanggal 24 Mei 2021 itu terdapat tiga poin penting salah satunya pergantian ketua Pilkades dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai Pasal 12 Perbup Nomor 15 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa panitia Pilkades harus diambilkan dari desa setempat.
Dengan begitu pria yang juga sebagai Bakal Calon Desa Cabbiye itu meminta persoalan tersebut segera diluruskan sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pilkades Desa Cabbiye berjalan sesuai aturan dan penuh transparansi.
“Persoalan ini kami harap sudah clear dalam waktu 1×24 jam guna menjaga tahapan pilkades tetap berlangsung dan situasi Desa Cabbiya tetap aman dan kondusif,” tegas dia.
Sementara, Ketua BPD Cabbiya, Moh. Hasan dihubungi wartawan melalui telepon membenarkan jika ketua Pilkades memiliki KTP Desa Essang. Namun, saat mendaftar sebagai panitia pilkades sudah mengantongi surat pindah yang diterbitkan desa asal.
“Surat pindah itu menjadi dasar sambil lalu yang bersangkutan (ketua pilkades, red) mengurus KTP. Sekarang, KTP baru itu sudah terbit,” terangnya.
Menurut dia, hasil komunikasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Sumenep, sudah tidak ada masalah. “Saya baru mendapat jawaban dari DPMD, bahwa tidak ada masalah,” ujarnya.
“Kalau hak suara [nyoblos, red], memang tidak boleh. Karena belum enam bulan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli dihubungi PortalMadura.Com mengaku masih rapat dengan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
“Maaf lagi rapat dengan M1 (Bupati, red),” katanya singkat.
Untik diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep bakal menggelar pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 pada 8 Juli 2021, dengan jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini sebanyak 86 desa yang tersebar di 20 kecamatan. (JUNAIDI/ROS/VEM)