BANGKALAN, koranmadura.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur memvonis oknum kiai pencabul selama 13 tahun penjara. Terdakwa, bernama Muhattam (47) terbukti menyetubuhi santrinya sendiri, di pondok pesantren, Desa Lomaer, Kecamatan Blega.
Putusan hakim di persidangan melebihi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Oknum kiai terbukti mencabuli santrinya bernama Siti Mubaroh. Sehingga, ia dijerat pasal Pasal 285 KUHP dan Pasal 76 huruf E dan D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat menyampaikan, pertimbangan para hakim menjatuhkan hukuman melebihi tuntutan JPU, karena yang bersangkutan telah melakukan tak senonoh pada santrinya sebanyak 2 kali, pertama pada tahun 2016, saat korban masih di bawah umur, dan kedua, pada tahun 2019 lalu.
“Pertama korban masih anak-anak (umur 16 tahun) dan diulangi kembali pada tahun 2019 kemaren. Jadi itu pertimbangan kami,” kata dia, Senin 24 Mei 2021.
Namun pihaknya memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kata dia, jika salah satu pihak ada yang merasa keberatan dengan hasil putusan hakim, bisa ditempuh upaya jalur hukum.
“Dalam gelar perkara pidana memang ada waktu selama 7 hari bagi terdakwa dan JPU,” ucap dia.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Miftahul Khoir merasa kecewa tehadap putusan majelis hakim. Menurut dia, pihaknya merasa tidak digubris oleh hakim terkait pendapatan dan barang bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan.
“Kami akan pelajari dulu, baru nanti kami tentukan sikap, apakah ajukan banding atau jalur hukum yang lain,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)