SUMENEP, koranmadura.com – Tim gabungan berhasil mengungkap otak pelaku pembunuhan Bunabi, seorang kakek asal Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, tim gabungan anatar Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole kembali menangkap dua orang pelaku pembunuhan Munabi.
Dua orang itu di antaranya, Siti Marwiyah (51), warga Dusun Jembu, Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep dan Kailani (58), alamat sesuai KTP Dusun Tanjung Pagar, Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Baca: Disangka Miliki Ilmu Hitam, Seorang Kakek di Sumenep Jadi Korban Pembunuhan
Sebelumnya, polisi juga menangkap dua pelaku pembunuhan Bunabi. Mereka di antaranya Ahwan (51), warga Desa Torjek, Kecanatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
“Jadi total pelaku pembunuhan Bunabi 4 orang,” kata Widi.
Widi menceritakan peran keempat pelaku itu, tiga orang yakni Ahwan, Mansur, dan Kailani berperan sebagai pelaku pembunuhan atau eksekutor, sementara Siti Marwiyah orang yang menyuruh tiga orang tersebut untuk membunuh Bunabi.
Siti Marwiyah kata Widi menaruh dendam kepada Bunabi karena suaminya bernama Rifa’i meninggal dunia akibat disantet oleh Bunabi. Sehingga dia menyuruh mereka bertuga untuk membunuh Bunabi dengan imbalan uang sebesar Rp15 juta.
Sesuai kesepakatan lanjut Widi, uang jasa tersebut akan dibayar kepasa pelaku setelah selesai membunuh korban Bunabi. “Hasil interogasi, Siti Marwiyah mengaku
Hasil pemeriksaan, Ahwan, Mansur, dan Kailani mengakui secara terus terang bahwa benar dirinya telah menyuruh Mansur untuk membunuh korban Bunabi,” jelas Widi.
Sementara Kailani lanjut Widi hasil interogasi juga mengaku telah membunuh Bunabi bersama Mansur dan Ahwan dengan cara memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali. Pukulan itu mengenai bagian kepala atau wajah korban Bunabi.
“Adapun potongan kayu milik Kailani dibuang disekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa pakaian milik korban Bunabi, satu buah potongan bambu milik Ahwan dan satu buah potongan kayu milik Mansur.
Mereka berempat dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. (JUNAIDI/ROS/VEM)