BANGKALAN, koranmadura.com – Masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ternyata belum semua melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Mereka enggan mengurusnya karena tak sadar pentingnya kepemilikan Administrasi Kependudukan (Akminduk).
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, total masyarakat wajib KTP-el sebanyak 802.342 orang, sedangkan yang sudah melakukan perekaman tercatat 773.130 orang. Artinya, yang belum mengurus adminduk itu sekitar 29.212 orang.
Kasi Identitas Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Agus Suharyono menyampaikan, mayoritas masyarakat enggan membuat indentitas penduduk di antaranya, mereka baru beranjak umur 17 tahun dan sudah lansia. Menurut dia, mereka masih belum memiliki kesadaran mengurus Adminduk.
“Biasanya yang belum membuat KTP karena mereka belum tahu prosedur dan tata caranya,” kata dia, Senin, 24 Mei 2021.
Padahal, dijelaskan oleh Agus, sapaan akrab Agus Suharyono, mengurus identitas kependudukan sudah dipermudah dan tidak membutuhkan waktu cukup lama. “Kami tidak mengeluarkan surat keterangan (Suket). Awalnya butuh 7 hari cetak KTP-el, sekarang kami pangkas 3 hari,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bangkalan, agar segera melakukan perekaman KTP-el di setiap kecamatan yang sudah disediakan alat perekam. Jika tidak ada, bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Bangkalan Plaza (Bangplaz).
“Silahkan datang ke tempat perekaman KTP-el, Kami akan proses jika berkasnya sudah lengkap,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)