BANGKALAN, koranmadura.com – Ratusan ribu anak di bawa umur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Hal itu berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di kabupaten setempat.
Tercatat data terbaru hingga tahun 2021, sekitar 200.847 anak di bawah umur di Bangkalan. Namun yang belum memiliki identitas anak sekitar 154.766, alias 22 persen. Rinciannya, tahun 2019 yang sudah mencetak KIA sebanyak 826 anak, tahun 2020 sekitar 21.156 anak dan tahun 2021 tercatat 24.099 anak.
Kasi Identitas Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Agus Suharyono menyampaikan, program pembuatan KIA bagi anak di bawah umur itu masih berlangsung selam 3 tahun. Sehingga, jika targetnya masih terlihat minim, karena di Bangkalan masih baru mengadopsi program tersebut.
“Bupati meresmikan program KIA ini pada tahun 2019 lalu. Jadi kami bekerja maksimal 2 tahun,” katanya, Jumat 7 Mei 2021.
Faktor lain yaitu dari masyarakat sendiri, khususnya bagi orang tua. Menurut Agus, sapaan akrabnya Agus Suharyono, mereka masih minim informasi, bahwa di kabupaten paling barat Pulau Madura ini sudah ada kartu identitas khusus anak di bawah umur.
Sehingga dilanjutkan Agus, untuk meminimalisir perihal itu petugas Dispendukcapil tetap berupaya melakukan sosialisasi dan jemput bola kepada masyarakat Bangkalan, agar putra putrinya segera diuruskan KIA. Namun, hal itu juga masih terkendala dengan wabah Corona.
“Kami bekerja sama dengan sekolah PAUD, SD dan lembaga-lembaga lain,” ucap dia.
Dijelaskan Agus, manfaat KIA tersebut cukup banyak, salah satunya bisa membuka rekening sendiri di berbagai Bank. Selain itu, juga KIA diminta oleh beberapa lembaga pendidikan untuk melengkapi berkas daftar sekolah.
“Oleh karena, kami imbau kepada masyarakat Bangkalan, agar segera mengurus KIA,” katanya.
Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) di Dispendukcapil Bangkalan, mengurus adminduk KIA butuh waktu 2 hari setelah dinyatakan lengkap. Sedangkan berkas yang dibutuhkan foto kopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan foto 4×6 bagi anak usia di atas 5 tahun.
“Cara mengurusnya langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik di Bangkalan Plaza,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)