SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) dalam waktu dekat ini. Sudah sejauh mana prosesnya?
Menjawab hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi menyampaikan, peraturan daerah (Perda) mengenai rencana tersebut sudah ada.
“Perdanya sudah didok. Kami sudah minta verifikasi kepada pemerintah provinsi,” ujar pria yang akrab disapa Edy itu, Senin, 31 Mei 2021, di kantornya.
Selain itu, Pemkab Sumenep juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Di antaranya kami koordinasi terkait dengan mutasi ASN dan penata-usahaan keuangannya. Karena sekarang pakai SIPD (sistem informasi pemerintah daerah), program yang dibuat oleh Kemendagri,” papar mantan Kepala Dinas PU Bina Marga tersebut.
Menurut Sekda, dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini, nantinya akan ‘dirampingkan’ menjadi 24 OPD dengan cara menggabung beberapa OPD.
“Tiga PU yang ada sekarang akan digabung menjadi PU Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, kemudian PU Perumahan Pemukinan dan Perhubungan. Dinas Koperasi akan digabung dengan Dinas Perdagangan,” urainya
“Kemudian DPA3KB, sebagian akan digabung dengan Dinas Kesehatan untuk KB-nya, dan sebagiannya ke Dinas Sosial,” tambah Edy. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)