BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menjemput paksa satu dari dua terpidana kasus kambing etawa, di Jl. Ketengan, Kelurahan Tunjung, Burneh, pada Senin 10 Mei 2021 kemaren. Penjemputan itu menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Terpidana yang dijemput diketahui Syamsul Arifin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan. Sehingga, ia tidak bisa merayakan idul fitri dengan keluarganya. Sedangkan terpidana Mulyanto Dahlan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat tidak ada di rumah, Kecamatan Kamal.
Terpidana dijemput paksa, karena tidak mengindahkan surat panggilan kali kedua. Syamsul Arifin tiba di Kejari sekitar pukul 10.30 Wib. Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, dia masih melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana, saat melakukan penjemputan, pihak keluarga dari Syamsul Arifin sempat kaget dan marah-marah, karena terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu dijemput paksa oleh petugas Kejari Bangkalan.
“Kami menjemput ke rumahnya sekitar pukul 9.30 Wib. Sempat ada perdebatan dengan pihak keluarga terpidana,” katanya, Selasa, 11 Mei 2021.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi BUMD di Bangkalan Dinaikkan Jadi Penyidikan
Terpidana Syamsul Arifin diantarkan oleh sang istri tercintanya ke Kejari menggunakan sepeda motor. Yang bersangkutan mengenakan baju kemeja lengan pendek, dan topi hitam. Setelah diperiksa selama 2 jam di ruang tertutup, Syamsul Arifin dibawa ke Rutan kelas II B, dengan pengawalan ketat.
“Terpidana akan menjalani tahanan 6 tahun 6 bulan dikurangi 1 tahun 6 bulan, jadi 5 tahun hukuman penjara,” ucap dia.
Sedangkan proses tindak lanjut terpidana Mulyanto Dahlan ini akan melayangkan surat panggilan ketiga kali. Namun, jika tidak ada iktikad baik, maka pihaknya tegaskan bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tunggu hasil pemanggilan ke tiga kalinya saja, jika tetap mangkir kami terbitkan DPO,” katanya.
Perlu di ketahui, kedua terpidana tersebut sempat dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan usai melaksanakan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, setelah hasil putusan MA keluar, hukuman Syamsul Arifi dan Mulyanto Dahlan dijatuhi 6 tahun 6 bulan penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)