BANGKALAN, koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur membacakan hasil putusan atas kasus pelecehan seksual, di Desa Bragang, Kecamatan Klampis setempat, pada Rabu 5 Mei 2021.
Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat, memutus terdakwa, Muhmidun Syukur (44), asal Desa Bragang, 5 tahun penjara. Hal itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Ia terbukti melanggar pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa juga membayar biaya perkara Rp 5 ribu rupiah,” kata Majelis Hakim saat membacakan hasil putusan.
Sementara barang bukti yang dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah diantaranya, satu baju yang robek di ketiak sebelah kanan, screenshoot panggilan dan SMS hasil percakapan, screenshoot WhatsApp hasil percakapan, foto lokasi kejadian pelecehan seksual.
“Satu unit telepon merek Oppo yang dikembalikan kepada korban,” kata dia.
Saat korban pelecehan seksual, Nurmawati Sari mengikuti hasil persidangan putusan hingga selesai, ia tak bisa menahan isak tangis. Tangisan itu dicampur senang dan bahagia, karena terdakwa Kepala Sekolah (Kepsek) itu bisa divonis sesuai tuntutan JPU.
“Saya sangat berterimakasih kepada teman HMPB, ibu Mutmainah yang sudah mendampingi kasus ini sampai selesai,” katanya.
Dirinya mengaku sempat dijadikan omongan miring oleh beberapa masyarakat, bahwa dalam perkara pelecehan seksual tersebut tidak akan menang, bahkan dibilang sia-sia. Namun, hal itu sudah dibantahkan dengan adanya pembacaan hasil putusan oleh majelis hakim PN Bangkalan.
“Alhmdulillah keadilan sudah terungkap, saya sudah berjuang hampir satu tahun untuk mencari keadilan ini,” kata dia.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Sudarto merasa kaget saat mendengarkan hasil putusan sidang terhadap kliennya. Menurut dia, banyak pembelaan yang sempat disampaikan dalam persidangan, namun tidak ada yang dijadikan pertimbangan.
“Kami sempat tidak percaya. Sebenarnya majelis hakim mempertimbangkan validitas kesaksian dari korban juga,” katanya.
Ditanya langkah selanjutnya, kata Sudarto, kliennya masih memikirkan terlebih dahulu, apakah akan melakukan banding atau selesai pada putusan di meja persidangan PN Bangkalan.
“Seperti yang disampaikan klien kami, masih memikirkan terlebih dahulu,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)