BANGKALAN, koranmadura.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap tujuh pria pada Kamis 20 Mei 2021. Mereka terpaksa berurusan dengan hukum, karena coba-coba menyulut petasan di sekitar Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota.
Mereka berinisial SM (42), MS (52), ES (19), TH (20), RK (20) dan DS (23). Keenam pria itu asal warga Kelurahan Bancaran. Sedangkan SR (31), dari Kelurahan Mlajah.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto menyampaikan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga sekitar. Sedikitnya, petugas telah menyita 142 jenis bahan ledakan berupa petasan jenis segitiga, tabung hingga slengdor.
“Selain barang bukti yang diamankan, kami juga menangkap tujuh pria yang diduga kuat penyulut petasan,” kata dia, Jumat, 21 Mei 2021.
Penggerebekan dilaksanakan sekitar pukul 16.00 Wib, saat azan magrib berkumandang. Selepas penyisiran di tempat-tempat rawan terjadi penyulutan petasan, petugas kepolisian menggiring beberapa barang bukti bahan peledak ke Mapolres Bangkalan.
“Sebagian barang bukti kami musnahkan dengan air, khawatir akan terjadi ledakan jika terkena suhu panas atau api,” katanya.
Disampaikan oleh Didik, sapaan akrab Didik Hariyanto, mereka telah melanggar Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951. Ketujuh pria itu diancam hukuman 10 tahun penjara.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi,” pungkasnya.
Pria berpangkat ajun komisaris besar polisi itu mengimbau masyarakat Kabupaten Bangkalan, agar tidak coba-coba bermain petasan. Karena bahan peledak itu membahayakan dan dilarang dalam undang-undang.
“Kami akan tindak tegas. Tidak ada ampun bagi siapapun yang masih bermain petasan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)