BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota DPRD Bangkalan, HF (28), asal Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, terjerat kasus penembakan beberapa bulan lalu. Namun, Badan Kehormatan (BK) belum menyikapi perkara yang menyangkut kode etik itu.
Ketua BK DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi mengaku, sudah mengetahui kejadian yang menimpa rekan kerja di legislatif. Namun, pihaknya belum bisa menindaklanjuti kode etik dan tata beracara. Karena, dugaan kasus penembakan itu masih belum inkrah.
“Kita harus mengedepankan praduga tak bersalah. Saat ini proses hukum masih berjalan,” kata dia, Jumat, 18 Juni 2021.
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Anggota DPRD Bangkalan ini Terancam 20 Tahun Bui
Namun, kasus tersebut sudah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Dewan (Sekwan). Agar, berkas administrasi dan berita acara dapat dipersiapkan. Sehingga, ketika kasus menimpa HF sudah inkrah, baru menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau kami sudah menerima laporan lengkapnya, nanti baru bisa menentukan langkah berikutnya,” ucap dia.
Sekedar diketahui, kasus pembunuhan terjadi pada 29 Maret 2021. HF menewaskan Luddin (35), asal Desa/Kecamatan Sepulu, Bangkalan, bersama rekannya atas inisial S (25), dan M (25), yang sudah lebih awal masuk jeruji.
Dalam kasus itu, HF sebagai eksekutor penembakan. Dia ditetapkan tersangka pada 18 Mei 2021. Lalu tujuh hari kemudian, polisi menahan HF dan dijerat pasal 338 Jo 55 KUHP dan 340 Jo 55 KUHP. Hukuman penjara maksimal 20 tahun. (MAHMUD/ROS/VEM)