BANGKALAN, koranmadura.com – Banyak pemasangan reklame di daerah perkotaan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dipasang tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Padahal, pemerintah setempat sudah menyediakan lokasi pasang reklame untuk umum.
Berdasarkan penelusuran koranmadura.com, tempat yang sering dipasang reklame namun tak ada izin, diantaranya di perempatan traffic light Alun-Alun Jl. Cokroaminoto, pertigaan Pasar Senenan Jl. Raya Teuku Umar dan Jl. Soekarno Hatta.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Ari Murfianto menyampaikan, dalam penertiban reklame yang tak berizin tak bisa dilakukan secara mandiri, karena berdasarkan data. Namun, perlu dibentuk tim gabungan yang di dalamnya terdiri dari beberapa instansi
“Seperti Badan Pendapatan yang memiliki data tempat reklame, Dinas Perizinan yang mengetahui reklame yang sudah berizin dan instansi yang lain,” kata dia, Sabtu 5 Juni 2021.
Dijelaskan oleh Ari, sapaan akrabnya Ari Murfianto, ada beberapa kategori reklame yang perlu ditertibkan, yaitu berizin tapi tidak berpajak, tidak berizin tapi berpajak atau tidak berizin dan tak berpajak. Namun untuk mengetahui mana saja yang harus ditindak, datanya ada di Dinas Pendapatan setempat.
“Kami tetap tertibkan reklame yang tidak berizin. Karena tindakan itu untuk meningkatkan pendapatan Bangkalan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)