PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima DBHCT tahun 2021 senilai Rp 64,5 miliar, 25 persen dialokasikan untuk program pemberantasan rokok ilegal.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Astutik mengatakan pemberantasan rokok ilegal akan melibatkan Bea Cukai Madura, Polisi, TNI, Satpol PP dan bagian Perekonomian.
“Tim akan bertindak jika menemukan rokok ilegal, semua barang yang kena cukai ilegal akan disita,” kata Sri Puji Astutik, Selasa, 22 Juni 2021.
Selain itu, kata Astutik, begitu ia disapa, Pemkab Pamekasan sudah menyiapkan informan yang ditugaskan di masing-masing desa dan kelurahan, tugas mereka untuk mendeteksi kegiatan produksi rokok ilegal.
“Soal sanksi bagi orang atau pengusaha yang memproduksi rokok ilegal diserahkan ke Bea Cukai Madura,”terangnya.(*/ADV/RIDWAN/ROS/VEM)