SAMPANG, koranmadura.com – Sempat didemo oleh keluarga korban dan sejumlah pegiat lantaran dinilai kurang serius, kini Abdul Hari alias Dul Hari (36), pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur (Pedofil) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya keok.
Pelaku Dul Hari yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya diamankan di wilayah perumahan Pondok Villa, Dago, Tangerang Selatan, Minggu kemarin, 27 Juni 2021.
Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno menyampaikan, penangkapan DPO pelaku pedofil yang dilakukannya dibantu oleh Jatanras Polres Metro Tangerang. Pelaku sebelumnya menjadi DPO dan berpindah-pindah ketika dilakukan perburuan. DPO sebelumnya terlacak di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan terakhir terlacak di Tanggerang Selatan.
“Minggu kemarin diamankan, DPO pedofil ini sering berpindah-pindah untuk menghindari perburuan kami. Dia pernah bersembunyi di NTT dan kemudian pindah lagi ke Tangerang Selatan. Dan di sanalah di daera Pondok Villa kami amankan,” katanya, Senin, 28 Juni 2021.
Lanjut Iptu Sunarno menegaskan, pelaku harus mendapat timah panas ketika hendak melarikan diri di rest area Ngawi. Kala itu, pelaku meminta izin untuk buang air kecil. Akan tetapi, upaya untuk mengelabuhi petugas tidak berhasil karena petugas langsung sigap ketika hendak melarikan diri.
“Saat perjalan pulang ke Sampang, pelaku izin buang air kecil dan mencoba kabur. Akhirnya kami hadiahi timah panas di kakinya. Dan sekarang pelaku sudah di Mapolres Sampang,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Iptu Sunarno menyampaikan, pelaku kini terjerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomir 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pelaku dinyatakan DPO pada 28 Mei 2021 setelah dilaporkan pada 13 Februari 2021 lalu. Karena dianggap terlalu lama menangani kasus tersebut, Polres Sampang kemudian didemo oleh sejumlah pegiat setempat beberapa waktu lalu.
Pelaku Abdul Hari melakukan tindak pidana yakni pencabulan atau kekerasan seksual di bawah umur terhadap korban yang masih berusia empat tahun. Pelaku dan korban sejatinya masih mempunyai hubungan kerabat yakni pelaku merupakan paman korban sendiri. (MUHLIS/ROS/VEM)