SAMPANG, koranmadura.com – Diduga menyelewengkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) Tanah Merah, Kecamatan Torjun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh koranmadura.com, oknum Kades Suhartono merupakan kades aktif dan saat ini berurusan dengan Kejaksaan karena diduga ada realisasi penggunaan DD yang tidak tuntas di Desa Tanah Merah. Bahkan, adanya serapan anggaran yang habis terpakai meski ada pekerjaan pembangunan yang tidak selesai.
Kasi Intel kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi menyatakan, penahanan kades Tanah Merah karena perkara pengelolaan dan penggunaan APBDes tahun 2020 lalu.
“Ya terkait penyimpangan pengelolaan dan penggunaan APBDes. ya DD dan ADDnya,” katanya, Rabu, 30 Juni 2021.
Saat ini, Achmad Wachyudi menegaskan, proses penanganannya sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik kejaksaan. Sehingga pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 25 Juni lalu.
“Penahanannya sejak 25 Juni 2021 kemarin. Penahanannya akan dilakukan 20 hari ke depan. Dan Kades ini merupakan kades aktif,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)