SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur mendatangi Kantor DPRD setempat, Senin, 14 Juni 2021.
Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan mengenai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 23 ayat (1) huruf h yang mengatur soal persyaratan sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades).
Versi mereka, Panitia Pemilihan Kepala Desa dinilai salah tafsir sehingga terdapat Bacakades merasa dirugikan. Itu lantaran salah satu Bacakades atas nama Suparman dianggap gugur sebagai Bacakades karena alasan pernah dipenjara.
“Penerapan pasal dengan ketentuan dalam Perbup itu tidak singkron, sehingga klien kami merasa di rugikan. Makanya kami datang kesini (DPRD Sumemep) untuk menanyakan itu,” kata Kurniadi, selaku kuasa hukum Suparman, salah satu Bacakades Poteran yang dinyatakan gugur oleh Panitia Pilkades Kabupaten.
Suparman dinyatakan gugur sebagai Bacakades Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep berdasarkan surat 141/671/435.118.5/2021 tertanggal 8 Juni 2021 yang ditandatangi oleh H. Ahmad Masuni sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, selaku Ketua I Panitia Pemilihan Kabupaten.
Salah satu alasan dalam surat tersebut, Suparman gugur karena pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Selain itu Suparman juga belum lebih dari 5 tahun dari selesainya menjalani hukuman hingga mendaftar sebagai Bacakades Poteran. Sehingga Suparman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan adminitrasi untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
Namun kata Kurniadi, kebijakan tersebut dianggap tidak sinkron karena didalam Perbup yang dipakai bukan batas maksimal, melainkan batas minimal. Sementara kliennya pernah menjalani hukuman dengan ancaman minimal 1 tahun penjara.
“Jadi apa yang menjadi landasan dalam surat itu tidak berlaku bagi klien kami,” tegas dia.
Namun sayangnya masyarakat pulang dengan tangan hampa, karena audiensi ditunda. Penundaan tersebut disebabkan karena banyak hal, salah satunya Komisi I belum mendatangkan Plt Asisten Pemerintahan Setkab Sumenep dan juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, dan juga saat itu Pimpinan Komisi I belum hadir.
Saat itu mereka ditemui oleh satu Anggota Komisi I DPRD Sumenep H. Muta’im. “Pimpinannya (pimpinan Komisi I) tidak hadir, ya tunggu lah,” ungkap Kurniadi dengan nasa sedikit kesal.
Sementara H. Muta’im saat hendak dikonfirmasi usai masyarakat audiensi, dia sudah tidak ada di ruangan Komisi I DPRD Sumenep. (JUNAIDI/ROS/VEM)