SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Rabu, 9 Juni 2021.
Mereka terpaksa turun jalan karena masyarakat menilai Kepala Dinas DPMD Sumenep diduga intervensi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Karduluk. Sehingga panitia tingkat desa terkesan panitia menolak permintaan warga untuk memberikan berkas Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades). Bahkan, versi warga, panitia berdalih jika penolakan itu lantaran ada pernyataan Kadis DPMD Moh. Ramli untuk tidak memberikan berkas bacakades. Sehingga, warga menuding ada kongkalikong.
Saat aksi, warga melakukan orasi menggunakan pengeras suara. Mereka juga membawa sejumlah poster yang salah satunya bertuliskan Pecat Panitia Pilkades Desa Karduluk Karena Tidak Mematuhi Perbup (Peraturan Bupati) 15/2020 dan sejumlah poster yang lain.
“Kami memohon berkas bacakades kepada panitia, dan ternyata tidak dikabulkan. Itu karena panitia membawa nama kadis, untuk tidak memberikan berkas bacakades. Namun, itu hanya pernyataan tertulis dari kadis,” kata Mohammad Abdan Syakuro, Korlap Aksi.
Sehingga, sambung dia, pihaknya menduga ada kongkalikong antara kadis dengan panitia. Jadi, ini bagian dari upaya menutup informasi kepada masyarakat. “Kami meminta data berkas, termasuk publikasi data ternyata tidak dikabulkan, dengan dalih pak kadis,” ucapnya.
Selain itu, menurut Abdan Syakuro, warga menolak bakal calon dari luar. Saat ini kata dia di Desa Karduluk ada tujuh Bacakades, tiga orang dari Desa Karduluk, dan empat orang dari luar desa.
“Kami menolak calon dari luar desa. Ini akibat Perbup tidak memihak kepada warga,” jelas dia.
Mereka juga mempertanyakan Perbup 15 tentang Pilkades 2020 itu. Dimana Perbup tersebut dinilai masih ambigu, utamanya berkaitan dengan skoring yang dinilai tidak profesional. Di mana ada mantan bupati yang tidak punya skoring dan mantan dewan lebih rendah dari perangkat desa.
Kepala DMPD Sumenep Moh. Ramli mengakui jika pihaknya meminta berkas bacakades untuk tidak dipublish karena itu menjadi tanggungjawab panitia.
“Itu tanggungjawab panitia. Gak mungkin ditempel semua berkas. Itu bukan kewajiban,” katanya kepada wartawan.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi aspirasi dari masyarakat Karduluk. Semua itu akan disampaikan kepada bupati.
“Ya, kami akan sampaikan kepada bupati. Soal dikabulkan atau tidak tingal berdoa. Jika dikabulkan alhamdulillah, jika tidak maka saling menerima,” tuturnya.
Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep merupakan salah satu desa yang bakal menggelar Pilkades serentak pada 8 Juli 2021. Tahun ini terdapat 86 desa yang tersebar di 20 kecamatan, baik kecamatan di daerah kepulauan maupun daratan. (JUNAIDI/ROS/VEM)