PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemkab Pamekasan, Madura,Jawa Timur, akan menggelar sosialisasi Undang-undang tentang Cukai.
Sosialisasi tersebut akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemerintahan Desa dari Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Kalangan Kelompok Tani (Poktan).
“Supaya Undang-undang Bea Cukai bisa dipahami secara merata seluruh elemen masyarakat,”kata Sekretaris Dinas PMD Pamekasan, Moh Yasin, Selasa, 29 Juni 2021.
Menurut Yasin, Ia disapa, kegiatan tersebut akan digelar awal Juli dan dilakukan secara bertahap 15 sampai 18 kali dalam setahun.
“Ada 15 sampai 18 Desa terpilih yang akan diminta mengirim perwakilan sebanyak lima orang,” ungkapnya.
Narasumber yang akan mengisi sosialisasi, pihak Bea Cukai Madura, Disperindag dan Dinas PMD. (*/RIDWAN/ROS/VEM)