PAMEKASAN, koranmadura.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan mengenai raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020, di gedung DPRD, Selasa, 8 Juni 2021.
Penggelaran yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman dan wakil Ketua DPRD meliputi Syafiuddin, Harun Suyitno dan Hermanto. Kemudian puluhan anggota DPRD.
Selain itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, Dandim 0826 Letkol Inf Tedjo Baskoro, Sekretaris Daerah (sekda) Pamekasan, Totok Hartono dan sejumlah forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) juga menghadiri acara tersebut.
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah selesai dan telah diaudit oleh BPK. Dari hasil audit tersebut menurutnya, APBD tersebut mendapatkan hasil WTP atau wajar tanpa pengecualian.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Pamekasan mengucapkan selamat atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan( BPK) dengan opini 6 berturut-turut mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), semoga tahun-tahun yang akan datang, opini ini bisa dipertahankan,” kata Fathor Rohman.
Mantan Kepala Desa Poto’an Daya tersebut, menyampaikan selanjutnya untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, diperlukan pertanggungjawaban dan laporan keuangan yang substansinya telah diatur nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri nomor 21 tahun 2011 menyatakan, bahwa peyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Atas dasar tersebut maka rangkaian akhir dari pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, bupati selaku kepala daerah mempunyai tugas untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD, secara resmi nota penjelasannya akan disampaikan oleh bupati Pamekasan dalam forum rapat paripurna hari ini, untuk itu kepada bupati untuk menyampaikan nota penjelasannya,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari realisasi APBD Pamekasan tahun 2020 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang merupakan opini tertinggi atas audit dalam pengelolaan keuangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa opini WTP yang diraih Kabupaten Pamekasan merupakan yang ke 7 kali berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Pemkab Pamekasan sudah dilakukan secara hati-hati,” kata Baddrut Tamam.
Menurutnya, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah menerangkan bahwa opini didefinisikan sebagai penyataan profesional sebagai kesimpulan mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Opini ini didasarkan pada empat kriteria, yang pertama kesesuaian dengan standart akuntansi pemerintah, kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat pengendalian efektifitas sistem,” terangnya.
Selain itu, ia menyampaikan, WTP adalah opini audit yang diberikan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi bebas dari salah. Artinya, pemerintah daerah dianggap mampu menjalankan prinsip akuntansi yang berlaku.
“Keberhasilan ini tidak luput dari kerja keras dan cerdas serta komitmen kita semuanya dalam rangka tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar bupati murah senyum tersebut.
Pihaknya menyampaikan terimakasih kepada eksekutif dan legislatif atas dukungan dan kerja sama dalam merealisasikan keuangan daerah secara baik, dan benar untuk kesejahteraan masyarakat Pamekasan.
“Capaian yang melampaui target pada tahun anggaran 2020, salah satunya pendapatan asli daerah (PAD). Awalnya PAD Pamekasan ditarget sebesar Rp 182 miliar, namun terealisasi mencapai Rp 232 miliar atau lebih sekitar 49 miliar,” pungkasnya.
ADV/MOHAMMAD SUDUR/ROS/VEM