SUMENEP, koranmadura.com – Sejak akhir 2019, permohonan dispensasi kawin atau Diska di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meningkat cukup drastis.
Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Agama Sumenep mencatat menerima permohonan Diska sebanyak 73 perkara. Namun angka tersebut meningkat menjadi 292 pada tahun 2020.
Sementara di tahun ini, sampai dengan bulan Mei, jumlah perkara Diska di kabupaten paling timur Pulau Madura telah mencapai 146.
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Sumenep, Rahayuningrum menyampaikan, ada beberapa alasan yang diterima pihaknya saat para orang tua mengajukan permohonan Diska untuk anaknya.
Beberapa alasan itu, di antaranya, orang tua merasa khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan pada anaknya, yang sudah bertunangan dan sering berdua-duaan, jika tidak segera dinikahkan.
“Ada juga yang kedua-duanya memang ingin segera menikah, meski usianya belum mencapai usia nikah, masih usia sekolah,” paparnya.
“Ada juga yang faktor ‘kecelakaan’, hamil di luar nikah. Tapi itu persentasenya sangat kecil. Tidak seberapa dibanding alasan lain seperti sudah ditunangkan sejak kecil, khawatir anaknya tidak laku, dan lain-lain,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM