BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Jawa Timur, yang melibatkan HBC dengan rekan kerjanya EA sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) berbuntut panjang.
Pasca digrebek oleh istri dan warga, kedua oknum yang ketahuan berada dalam satu rumah di kediamannya, Perumahan Pengeranan Asri, harus berurusan dengan Inspektorat setempat, karena status mereka sebagai abdi negara.
Baca: Bupati Bangkalan Akan Tindak Tegas Oknum ASN Satpol PP yang Digerebek Selingkuh
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriono menyampaikan, pihaknya akan memanggil kedua oknum tersebut dan saksi-saksi di lapangan untuk dimintai keterangan. Hasil dari pemeriksaan nanti dilaporkan kepada Bupati Bangkalan.
“Dalam rangka memberikan laporan kepada pimpinan tetang kebenaran kejadian yang dilakukan oleh oknum ASN, kami secepatnya akan meminta keterangan dari para pihak,” kata dia, Minggu, 27 Juni 2021.
Baca: Oknum Petugas Satpol PP Bangkalan Digrebek Istri Saat Berduan dengan Pelakor
Pihaknya belum bisa memaparkan terkait sanksi yang diberikan kepada kedua oknum yang bertugas di Satpol PP Bangkalan itu. Karena, sanksi yang diberikan disesuai pelanggaran dan fakta-fakta yang terjadi dilapangan.
“Tunggu hasil pemeriksaan ya. Tapi dua-duanya akan dimintai keterangan,” ucap dia.
Perlu diketahui, HBC dan EA izin tidak masuk kantor, dengan alasan isolasi mandiri. Sedangkan istri sah HBC disuruh pulang ke rumah di Socah. Namun, alasan licik itu dijadikan kesempatan oleh mereka untuk berselingkuh.
Berdasrkan keterangan warga setempat, HBC sering ketahuan membawa Wanita Idaman Lain (WIL) itu ke dalam rumah. Baik siang ataupun malam, saat tetangga sepi. Perilaku yang tidak wajar tersebut, membuat warga setempat mulai resah.
“Kami bermusyawarah dengan warga dan sepakat untuk menggrebek,” kata Umi, warga Kelurahan Pengeranan. (MAHMUD/ROS/VEM)