PAMEKASAN, koranmadura.com – MY (31), warga Dusun Congkak, Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamuk massa setalah kedapatan mencuri motor Scoopy di Pasar Kolpajung, Kamis pagi, 17 Juni 2021.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nining Dyah Poespitosari mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh Polres Pamekasan.
“Tersangka dan barang bukti seperti motor dan kunci T dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Dijelaskan olehnya, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut setelah pelapor atau pemilik motor tersebut bersama suaminya pergi dari tempat parkir sepedanya untuk berbelanja.
“Kemudian pelapor atau pemilik menyadari setelah ada keramaian, bahwa motornya telah dibawa oleh pelaku,” paparnya.
Nining, panggilan akrab Nining Dyah Poespitosari menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 363 (1), ke 5 e KUHP.
“Pelaku dikenai ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya. (SUDUR/ROS/VEM)