SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak masuk atau melakukan perjalanan keluar daerah. Pemberlakuan SIKM terhitung sejak Jumat, 25 Juni 2021 lalu.
Banyak warga Sumenep yang telah memproses SIKM, utamanya warga yang memiliki aktivitas di luar daerah. Namun, kebijakan tersebut disayangkan karena dinilai tidak efektif karena terkadang di perbatasan Sumenep-Pamekasan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang lalu lalang setiap waktu.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum DPD Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Sumenep Muh. Hasip. Pria asal Kecamatan Lenteng itu mengaku, tidak ada pemeriksaan saat melintas di perbatasan Sumenep-Pamekasan. Mestinya kata dia petugas pemeriksaan harus aktif selama 24 jam setiap hari. Sehingga masyarakat yang keluar masuk Sumenep terpantau.
“Tadi pagi (Sabtu, 26 Juni 2021, red.) saya lewat di sana (perbatasan Sumenep-Pamekasan) tidak ada petugas yang standby di sana. Kendaraan yang melintas aman-aman saja tidak ada yang diberhentikan petugas,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Acik itu mengaku, sangat mendukung kebijakan Bupati Sumenep untuk pemberlakukan SIKM, karena itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas keselamatan masyarakat dari serangan Covid-19. Namun, kata dia, kebijakan tersebut perlu dievaluasi, mulai dari kesiapan tenaga medis dan sarana prasarana yang lain.
Saat ini, kata dia, warga Sumenep pada khususnya mulai mematuhi terhadap ketentuan tersebut, namun kepatuhan itu tidak disertai dengan petugas-petugas medis sehingga banyak warga yang kecewa. Bahkan Acuk menilai pemberlakuan SIKM tersebut dianggap kurang matang, sehingga berpotensi berdampak pada ketidakpatuhan masyarakat terhadap prokes karena pemerintah dinilai belum konsisten.
Dia mencontohkan, pada hari pertama diberlakukan SIKM, ternyata sebagian warga termasuk dirinya mengaku awalnya dipersulit saat mengurus proses swab, alasannya karena petugas medis tidak siap. Namun setelah melalui perdebatan yang cukup alot akhirnya diproses oleh tim medis.
Selain itu, kata dia, saat perjalanan ke luar daerah tidak ada pemeriksaan, baik di perbatasan Sumenep-Pamekasan maupun di wilayah jembatan Suramadu (Surabaya-Madura). “Makanya perlu dievaluasi kembali, apakah kebijakan itu hanya ikut-ikutan karena daerah lain menerapkan SIKM, atau karena bawahan tidak patuh kepada perintah Bupati,” ungkap Hasip.
Selain itu, kata dia, layanan pembuatan SIKM selama ini dibatasi hanya sekitar tiga jam setiap hari, yakni mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib. Pembatasan tersebut kata dia justru membuat masyarakat kebingungan, karena kebutuhan masyarakat terkadang sifatnya mendesak.
Bahkan lanjut Hasip, hari kemarin terdapat warga yang hendak membuat SIKM setelah pukul 12.00 Wib, petugas medis yang bertugas untuk swab tidak melayani karena sudah melewati batas waktu. Sehingga mereka memilih melakukan swab di klinik dan harus bayar.
“Persoalan ini juga harus dipikirkan, terutama bagi warga yang memiliki famili di luar Sumenep. Jika ada keperluan mendesak apakah harus buat SIKM dulu atau tidak,” jelas dia.
Sementara itu Sekretarsi Satgas Covid-19 R Abd. Rahman Riadi mengatakan, kegunaan SIKM tidak hanya di wilayah Kabupaten Sumenep, melainkan di liar daerah Sumenep juga sangat dibutuhkan.
“Buat SIKM nya di kecamatan bukan diperbatsan, itu berguna tidak hanya di perbatasan kabupaten, tetapi juga di Surabaya,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada media ini.
Ditanya mengenai pemeriksaan di perbatasan Sumenep-Pamekasan, Rahman memastikan, dilakukan pemeriksaan. “Tetap di lakukan, mungkin sedang istirahat petugasnya,” balas dia.
Sementara Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pemeriksaan tetap diberlakukan terhadap warga yang melintas di perbatasan Sumenep-Pemekasan. “Dilakukan tetapi sistem acak,” kata Widi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (JUNAIDI/ROS/VEM)