BANGKALAN, koranmadura.com – Tak hanya Di Suramadu sisi Madura dan Surabaya, penyekatan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan dan Tanjung Perak, juga ditiadakan. Sekarang izin keluar masuk diberlakukan secara lokal. Khususnya desa atau lurah yang masuk zona merah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpolair Bangkalan Iptu Arif Djunaedi. Menurut dia, penyekatan aktivitas lalu lalang pengguna jasa kapal berjalan normal seperti biasa. Namun, walaupun demikian. Mereka tetap mematahui Protokol Kesehatan (Prokes).
“Tadi malam sudah dibongkar, jadi seperti biasa sekarang,” kata dia, Rabu 23 Juni 2021.
Dijelaskan oleh dia, sejak diberlakukan penyekatan sampai dibubarkan, sekitar 35 orang reaktif virus Corona. Mereka yang terpapar langsung diarahkan untuk karantina di Badan Pengambangan Wilayah Suramadu (BPWS) Bangkalan.
“Penyekatan sejak 6 sampai 22 Juni 2021. Yang diswab antigen 2081 orang dan yang reaktif 35 orang,” jelas dia.
Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain menuturkan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap belaku. Namun pemeriksaan akan dilaksanakan di kecamatan yang masuk daftar zona Merah.
“SIKM tetap berlaku walaupun penyekatan di pelabuhan Kamal dan Suramadu tidak ada,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)