SAMPANG, koranmadura.com – Masih ingat perkara “mobil bergoyang” yang terjadi di depan Pasar Kemisan, Kecamatan Ketapang, yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bidan IR dengan T, lelaki yang diduga selingkuhannya.
Perkara sejoli yang lagi mabuk kepayang di dalam mobil Luxio hitam bernopol N 1073 KX, pada 21 Januari 2021 lalu, kini proses peradilannya akan memasuki tahapan penuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi menyampaikan, kasus dugaan mesum di dalam mobil yang terjadi di depan pasar Kemisan, Ketapang, akan memasuki proses penuntutan.
“Kalau tuntutannya masih belum. Kasus oknum ASN yang mobil bergoyang di depan pasar Ketapang masih proses penuntutan,” ujar Kasi Intel Achmad Wahyudi saat dikonfirmasi di meja kerjanya, Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam dakwaannya, Achmad sapaan akrab Achmad Wahyudi menyebutkan, pihak terdakwa kini didakwa dengan pasal 281 KUHP, yakni dalam huruf 1e yaitu barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum dan di huruf 2e yaitu barang siapa sengaja merusakan kesopanan di muka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri.
“Dalam pasal 281 KUHP itu, terdakwa diancam selama-lamanya dengan kurungan dua tahun delapan bulan. Tapi yang jelas kita lihat dalam tuntutannya dan lihat juga apakah ada saksi yang meringankan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, peristiwa mobil bergoyang sejoli tersebut sempat terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di berbagai media. Peristiwa itu pula memancing amarah warga setempat, sebab sejoli yang digrebek oleh warga sempat menjadi amukan massa. Pasca kejadian itu pula, suami sah oknum ASN IR kemudian melaporkan istrinya ke pihak polisi untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum. MUHLIS/ROS/VEM