SUMENEP, koranmadura.com – Salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal menempuh jalur hukum. Tahir Affandi merasa dirugikan oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat dan pihak terkait karena telah dinyatakan gugur sebelum tahapan selesai.
“Kamis (besok) kami akan laporkan ke Polres atau Polda,” kata Syafrawi selaku kuasa hukum Tahir Affandi kepada sejumlah media di Kantor Peradi Madura Raya Sumenep, Rabu, 2 Juni 2021.
Kata Syafrawi, terdapat empat orang yang bakal dilaporkan kepada pihak Kepolisian, diantaranya dari satu unsur P2KD Sapeken, satu orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, dan satu orang dari Kemenag Sumenep.
Ketiganya kata dia dalam persoalan tersebut sebagai orang yang memberikan keterangan dan satu orang sebagai orang yang menyebar luaskan karena berasal dari unsur media. “Ada empat orang yang akan kami laporkan, satu dari media,” jelas Syafrawi.
Langkah tersebut kata dia sebagai langkah hukum atas peristiwa yang dialami kliennya. Tahir Affandi versi dia kliennya dinyatakan gugur sebagai Bacakades Sapeken ditengah tahapan verifikasi dan penelitian berkas berlangsung. Statemen tersebut disampaikan kepada khalayak publik melalui salah satu media online.
Mestinya kata Syafrawi, apabila kliennya memang tidak memenuhi syarat, maka diumumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan yang ada. Sementara tahapan pengumuman seleksi atau verifikasi berkas Bacakades kata dia masih tanggal 4 Juni 2021 besok lusa, sementara berita tersebut pada 29 Mei 2021.
“Ini kan mendahului tahapan namanya, sehingga klien kami merasa dirugikan dan juga nama baiknnya menjadi tercemar,” jelas dia.
Sebelumnya dalam salah satu media online diberitakan Bacakades atas nama Tahir Affandi dinyatakan gugur secara adminitrasi.
Apalagi kata dia, kliennya merasa tidak pernah dimintai keterangan mengenai adminitrasi yang dilampirkan saat mendaftar sebagai Bacakades. Sehingga Syafrawi menilai produk jurnalistik yang dihasilkan tidak berimbang (Cover Both Side). “Klien kami tidak pernah di klarifikasi,” jelas dia.
Ketua P2KD Sapeken Suraini mengelak dan bersikukuh tidak pernah memberikan statemen seperti yang dimaksud Bacakades.
“Pada dasarnya kami tidak pernah membuat statemen begitu, karena belum ada tahapan, tidak ada pernah bahwa bakal calon itu digugurkan,” jelas dia saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Bahkan Suraini mengaku semua redaksi murni dari unsur media. “Tidak ada (statemen menggugurkan bacakades) itu, itu asli dari redaksi media sendiri yang mengembangkan. Padahal kita tidak pernah menyatakan itu, ada rekaman sendiri. Tidak ada, belum, kita ini masih dalam tahap verifikasi,” jelas dia.
Namun, Suraini mengakui saat proses verifikasi berkas Bacakdes di tingkat Kabupaten terdapat beberapa berkas yang tidak lengkap.
Kendati begitu, pihaknya tidak mempersoalkan apabila terdapat salah satu yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Nah kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan ya silahkan menempuh jalur hukum, gak pa-apa, biasa itu. Tidak masalah tidak apa-apa karena kami tidak pernah membuat statemen begitu,” jelas dia.
Namun, kata dia mestinya sebelum menempuh jalur hukum yang merasa dirugikan hendaknya melakukan klarifikasi kepada pihak panitia. “Tempuh saja jalur hukum kalau memang itu yang dikehendaki, tapi sebaiknya seharusnya di klarifikasi ke kami panitia dulu, benar gak ini kan ada rekamannya orsinelnya begitu dulu, jangan dulu langsung menarik ke ranah hukum,” pesan dia.
Sementara hasil verifikasi adminitrasi kata Suraini bakal diumumkan dalam pekan ini. “Tahapan masih lama 22 Juni (penetapan Calon), tapi hasil verifikasi di Sumenep juga akan diumumkan besok atau besok lusa,” jelas dia.
Samsuni selaku bagian Kurikulum Kemenag Sumenep mengatakan tidak pernah memberikan statemen soal gugurnya Bacakdes Sapeken yang disebabkan karena hanya melampirkan surat keterangan dari salah satu yayasan di Jawa Tengah. Sebab, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan lulus dan tidak secara adminitrasi adalah Panitia Pilkades tingkat Kabupaten. “Yang menentukan gugur dan tidaknya yang mempunyai hak veto itu Panitia Kabupaten,” kata dia.
Hanya saja kata dia dimintai keterangan mengenai blanko surat keterangan Bacakades saat proses verifikasi ditingkat Kabupaten, kata dia dirinya sempat menolak karena dalam surat tersebut tidak ada kaitannya dengan Kemenag, baik Kemenag Sumenep maupun Kemenag Jawa Timur. Sebab, kata dia dalam surat tersebut tidak ada stempel Kemenag.
Sementara apakah Bacakades itu pernah mondok di bawah Yayasan dimaksud, dirinya menyakini benar adanya. Mengingat dalam surat keterangan itu terdapat stempel dari pomdok yang dimaksud.
“Kalau itu harus disamakan dengan kelulusan tidak ada, tidak memenuhi syarat, karena harus ada nilai,” jelas dia selaku yang versi Bacakades juga memberikan keterangan dalam berita di media online.
Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli belum bisa dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya tidak merespon meski nasa sambungnya terdengar aktif. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp hingga berita ini ditulis belum ada balasan. Hal serupa Kabid Pemerintahan Desa Pardi belum ada respon.
Tahir Affandi merupakan salah satu Bacakades Sapeken yang akan berlaga pada Pilkades 8 Juli 2021 mendatang. Saat pendaftaran, dia hanya melampirkan surat keterangan jika yang bersangkutan pernah sekolah di Lembaga Pendidikan Pesantren Islam Al-Mukmin Sukoharjo, Jawa Tengah. (JUNAIDI/ROS/VEM)