BANGKALAN, koranmadura.com – Faroh Affan Fadli istri dari Ra Karror, salah satu tokoh agama di Kabupaten Bangkalan telah dianiaya oleh mantan suaminya, inisial FW pada Rabu 2 Juni 2021 kemaren. Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh api cemburu. Akibatnya, pelaku kekerasan diringkus polisi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menceritakan kronologi aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurutnya, Neng Faroh sapaan akrabnya korban, hendak melaksanakan ibadah salat magrib di rumah kediaman, Jl. Teuku Umar, Senenan.
Secara tiba-tiba datang FW, mantan suami yang sudah bercerai. Tanpa basa basi, dia menganiaya Neng Faroh hingga ada memar di bagian organ tubuh korban. Puas dengan pukulan yang dilayangkan, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
“Korban diseret dari dalam kamarnya hendak melaksanakan salat, lalu dipukul hingga memar,” kata Sigit, sapaan akrabnya, Kamis 3 Juni 2021.
Berdasarkan interogasi, FW memukul neng Faroh karena merasa cemburu. Padahal, status korban dengan pelaku sudah bercerai alias mantan suami istri. Korban pun, saat ini sudah menikah lagi dan menjadi istri kedua dari Ra Karror. Menurut Sigit, kejadian KDRT tersebut diduga ada unsur melawan hukum.
“Kami menerima laporan dan kami langsung tindaklanjuti. Kami juga kantongi beberapa alat bukti dalam kasus KDRT ini,” ucap dia.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)