BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan Juru Parkir (Jukir) yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir (PJR) Kabupaten Bangkalan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat 4 Juni 2021. Mereka menolak sistem parkir berlangganan yang dinilai kapitalis.
Audiensi berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar). Massa aksi ditemui oleh beberapa anggota komisi A DPRD Bangkalan. Tak hanya itu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, selaku penyelenggara parkir berlangganan juga hadir.
Sekretaris Paguyuban Jukir Bangkalan, Umairi menyampaikan, dengan diterapkannya parkir berlangganan ini akan merugikan para petugas parkir dan pengendara. Sebab, selain menciptakan pengangguran baru, juga akan membuat bingung para konsumen.
“Karena yang diterapkan parkir berlangganan ini tidak merata, hanya tepi jalan saja. Di sini bayar, di sana tidak, kan bingung masyarakat,” katanya.
Menurut Umairi, selama ini pihaknya selalu mengikuti aturan main pihak Dishub, walaupun berat. Bahkan dirinya mengaku, selalu menyetorkan retribusi parkir dengan tepat waktu. Namun, tiba-tiba mekanisme perparkiran di Bangkalan diubah dengan sistem berlangganan.
“Tiba-tiba muncul parkir berlangganan. Kami kaget. Apa salah kami? Kami juga selalu mengalah yang diterapkan kepada kami,” katanya.
Kata dia, jika pemerintah beralibi penerapan parkir berlangganan ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Umairi muncul tanda tanya, yang bocor dari Jukir atau pemerintah sendiri. Karena, lanjut dia setiap jatuh tempo semua Jukir bayar dengan ketentuan yang ada.
“Kenapa kok bocor? padahal di setiap titik Jukir sudah bayar semua. Kami semua taat bayar retribusi parkir,” katanya.
Sedangkan, Wakil ketua Komisi A, Hai Molabama menyampaikan, pihak Dishub sebenarnya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan parkir berlangganan. Namun demikian, agar semua Jukir dan masyarakat lebih memahami lagi, pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk lebih gencar lagi.
“Pro kontra soal kebijakan baru sudah hal biasa. Namun kami juga minta lebih digenjot lagi soal sosialisasi,” katanya.
Ditanggapi oleh Kepala Dishub Bangkalan, Muawi Arifin, rencana parkir berlangganan ini telah dicanangkan sejak tahun 2020 lalu. Bahkan sebelum diterapkan, pihaknya sudah melakukan studi banding. Namun demikian pihaknya tetap menampung masukan dan aspirasi dari Jukir.
Namun demikian, pihaknya menegaskan sistem parkir berlangganan ini tetap dilanjutkan. Karena, hal tersebut sudah ada payung hukum yakni Perbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir. Sambil lalu, kata dia akan dilakukan pembinaan kembali kepada para Jukir.
“Kita tetap lanjut. Mudah-mudahan parkir berlangganan berjalan dengan lancar dan tingkatkan pendapatan,” kata dia.
Perlu diketahui, penerapan parkir berlangganan ini sempat ditunda. Awalnya, dilaksanakan pada bulan April 2021. Hal itu disebabkan adanya penolakan. Lalu, kebijakan baru tentang parkir itu bisa diterapkan sejak 2 Juni 2021 kemaren. (MAHMUD/ROS/VEM)