BANGKALAN, koranmadura.com – Pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Kecamatan Kota Bangkalan, Jawa Timur sudah mulai menurun. Hal itu terjadi, pasca pembubaran penyekatan dan swab antigen massal di Suramadu dan Pelabuhan Kamal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, memberlakukan SIKM sejak 21 Juni 2021 hingga sekarang. Sedangkan penyekatan di Suramadu dan Pelabuhan Kamal ditiadakan pada 23 Juni 2021.
Berdasarkan data Camat Kota Bangkalan, sejak diberlakukan SIKM ada sekitar 1.000 pemohon. Setiap hari, mencapai hingga 250 pemohon. Sejak penyekatan digeser ke kecamatan zona merah, pemohon SIKM hanya 20 -25 orang yang mengurus.
Sekretaris Camat Kota Bangkalan, Candra Firmansyah menyampaikan, penyebab menurunnya pemohon SIKM karena dinilai kurang dibutuhkan. Para pengendara tidak perlu menunjukkan surat izin untuk keluar masuk Bangkalan – Surabaya. SIKM hanya berlaku di Madura saja.
“Seperti di Sumenep, dan Kabupaten lain di Madura yang ada penyekatan SIKM,” kata dia, Rabu, 30 Juni 2021.
Dijelaskan oleh Candra, sapaan akrab Candra Firmansyah, pemohon SIKM harus melakukan swab antigen. Mereka mendapatkan surat izin, ketika sudah dinyatakan non reaktif virus Corona. proses pengurusan SIKM tidak dipungut biaya.
Pembuatan SIKM di Kecamatan Kota Bangkalan, kata dia, menggunakan barcode yang disediakan. Setiap pemohon, cukup mengunduh form rekomendasi melalui batang kode. Hal itu, menghindari terjadinya kerumunan.
“Selama tiga hari membeludak pemohon SIKM. Setelah itu melandai, karena penyekatan ditiadakan,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)