SAMPANG, koranmadura.com – Pertanyakan keseriusan polisi dalam penanganan kasus pelecehan seksual di bawah umur (pedofil), Mapolres Sampang didatangi sejumlah aktivis setempat, Selasa, 8 Juni 2021.
Kedatangan sejumlah pegiat dari Madura Development Watch (MDW) dan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), sekitar pukul 09.30 wib, yang mendampingi ibu korban, asal Wilayah Kecamatan Torjun, mempertanyakan kinerja Polres Sampang karena tidak kunjung ditangkap meski kasus tersebut telah bergulir semenjak pelaporan pada 13 Februari 2021 lalu.
“Alat bukti dan nama pelaku sebenarnya sudah dikantongi oleh polisi. Tetapi sampai sekarang tak kunjung ditangkap. Nah ini kemudian menimbulkan pertanyaan, ada apa?,” ujar Busiri selaku Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, dengan penuh tanya.
Menurut Busiri, kedatangannya bersama pihak keluarga korban tidak lain hanya ingin mempertanyakan keseriusan polisi dalam upaya menangkap pelaku yang tidak lain juga kerabat korban (paman korban).
“Kami minta bagaimana kasus ini segera ada putusan hukum yang jelas. Jadi diharapkan pelaku harus segera ditangkap,” tegasnya.
Ditambahkan bidang P2A pegiat MDW, Siti Farida mengaku sangat meragukan kinerja polisi, sebab kasus tersebut sudah bergulir selama lima bulan lamanya dan belum juga ada pengungkapan kasus yang jelas.
“Yang paling miris, kasus kekerasan seksual ini makin marak saja. Jadi kami mohon pelaku dijerat kurungan semaksimal mungkin, jangan hanya dipenjara 15 tahun saja,” tegasnya.
Sementara mewakili Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafid, Kasatreskrim AKP Sudaryanto menyampaikan, penyebab lamanya penyidikan kasus kekerasan seksual di bawah umur tersebut karena pelaku atas nama Dulhari (45) seringkali berpindah tempat.
“Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada pelaku. Namun pelaku tidak mengindahkannya. Ketika dilakukan langkah lainnya, pelaku sulit diketahui keberadaannya,” akunya.
Berdasarkan sejumlah keterangan yang diterimanya, pelaku Dulhari dan korban yang masih berusia empat tahun ternyata diketahui masih ada kerabat yakni sebagai paman dan ponaan.
“Sejak 28 Mei 2021, pelaku tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Semoga keberadaan pelaku segera diketahui dan ditangkap,” harapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)