SUMENEP, koranmadura.com – Pembangunan tower di Jalan Setiabudi, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur diprotes. Sejumlah warga mendatangi Kantor DPRD setempat, Selasa, 8 Juni 2021.
Mereka saat itu ditemui oleh di ruang Komisi II oleh sejumlah Anggota Dewan termasuk Ketua Komisi II dan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.
Zamrod Khan mengatakan, keberadaan menara tower milik salah satu provider itu dinilai lebih banyak mudaratnya dihidangkan manfaatnya bagi warga.
Apalagi kata dia, awal berdirinya tower pada tahun 2002 dinilai sudah cacat prosedur, seperti permintaan tanda tangan melalui modus yang kurang bagus karena alasan ingin dibangun kantor Telkom dan sebagai tempat pemenangan Pemilihan Bupati. “Karena alasan itu maka warga setuju,” jelas Zamrud.
Persoalan tersebut kata Zamrod, bukan yang pertamakali dilakukan, pada tahun 2012 dan tahun 2013 juga sempat dipersoalkan namun hingga saat ini belum menemukan titik terang. Sehingga warga mengadukan persoalan tersebut kepada Anggota DPRD selaku yang mewakili masyarakat di pemerintahan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kedepan agar Pemerintah Daerah tidak lagi memperpanjang izin yang berkaitan dengan menara tower tersebut. “Atau itu direlokasi,” tegas dia.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Sumenep Ach. Zubaidi mendukung semua aspirasi masyarakat yang datang ke Komisi II. Dalam waktu dekat Komisi II bersama DPMPTSP akan melakukan survei ke lokasi pembangunan tower itu. “Kami sependapat dengan warga,” jelas dia
Sesuai aspirasi yang diterima kata Zuaidi, salah satu dampak pembangunan tower itu menyebabkan sejumlah barang elektronik seperti televisi, kulkas milik warga cepat rusak.
Selain itu, warga mengaku kata Zubaidi trauma karena khawatir tiang tower itu roboh. “Jadi kekhawatiran warga itu tidak hanya materi, melainkan warga juga trauma, sudah menyangkut fisikis,” jelas dia.
Dalam waktu dekat kata dia, pihaknya selaku representasi dari masyarakat akan menerbitkan surat rekomendasi kepada. Namun, Zubaidi tidak menyebutkan rekomendasi yang dimaksud. Karena Komisi II akan melakukan kajian dan juga bakal menghadirkan dari pihak provider. (JUNAIDI/ROS/VEM)