PAMEKASAN, koranamadura.com– Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berencana akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok.
Bantuan BLT tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) dengan total anggaran 22 miliar. Dana itu nantinya akan diberikan kepada setiap buruh yang terdaftar sebagai penerima dengan besaran 300 per bulan, berturut- turut selama 6 bulan.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan pemanfaatan DBHCHT bagi petani tembakau itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
“Ini mengatur tentang alokasi pemanfaatan dana yang diterima kabupaten penghasil cukai,” kata Sri Puja Astutik, Senin, 14 Juni 2021.
Sehingga dengan adanya bantuan tersebut, menurutnya, bisa memberdayakan masyarakat sebagai buruh tani dan buruh pabrik rokok. Tidak hanya itu, hal itu sebagai stimulus untuk meringankan beban mereka di tengah pandemi covid -19.
“Penerima BLT dijelaskan secara gamblang, bahwa yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” tambahnya.
Namun untuk menerima bantuan BLT tersebut, menurutnya, harus tidak terdaftar sebagai penerima BLT DD atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM.
“Kalau yang sudah pernah menerima BLT dari BLT yang lain, seperti dari dana desa, BPUM, PKH dan lain-lain itu tidak boleh menerima dari BLT-DBHCHT,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih proses dalam pengumpulan data mengenai data buruh tani dan data buruh pabrik rokok yang berada di dinas teknis, seperti di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Kami juga berkoordinasi dengan perusahaan rokok yang ada di Pamekasan, karena data tentang bantuan pada buruh tani dan buruh perusahaan rokok ini merupakan yang pertama kali kami gelar,” paparnya.
Setelah itu, menurutnya pihaknya akan melakukan validasi dan verifikasi data tersebut. Namun data sementara yang masuk, total jumlah perusahaan rokok yang kini terdata di Pemkab Pamekasan sebanyak 57 perusahaan, dengan jumlah buruh sekitar 12 ribu orang. Sedangkan buruh tani tembakau sekitar 15 ribu orang.
“Kami masih berkoodinasi dengan instansi dinas lainnya terkait dengan pelaksanaan pencairan bantuan ini,” paparnya.
Perlu diketahui tahun ini, Pemkab Pamekasan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp64,5 miliar. dana tersebut meningkat sekitar Rp 17 miliar dibanding tahun sebelumnya. ADV/SUDUR/ROS/VEM