BANGKALAN, koranmadura.com – Sejak berlakunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sekitar 924 pemohon yang mengurus surat izin itu. Namun, dari total tersebut ada 12 pasien diketahui positif virus Corona.
Hal itu, disampaikan oleh Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Menurut dia, masyarakat yang mengantongi SIKM tak perlu diswab di Suramadu dan Pelabuhan Kamal. Sedangkan 12 orang yang reaktif Covid-19 melakukan isolasi secara mandiri.
“Nanti yang 12 orang itu dilakukan tes swab PCR. Mudah-mudahan negatif. Cukup antusias masyarakat mengurus SIKM,” kata dia, Selasa 22 Juni 2021.
Dijelaskan oleh Ra Latif, sapaan akrabnya Bupati Bangkalan, pemberlakuan SIKM mempermudah masyarakat yang melakukan bepergian ke luar kota, misalnya ke Surabaya. Selain itu, menghidari kerumunan di posko penyekatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.
“Semakin banyak mengurus SIKM bisa mengurangi mobilitas penyekatan. Bermanfaat bagi pekerja ke Surabaya,” ucap dia.
Namun demikian, pihaknya berharap kepada masyarakat Bangkalan, agar segera mengurus SIKM sebelum melakukan pepergian ke luar kota. Cara membuatnya, cukup melampirkan bebas Covid-19, KTP dan surat keterangan kerja dari instansi.
“Mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi warga Bangkalan,” harapannya. (MAHMUD/ROS/VEM)