SAMPANG, koranmadura.com – Reklamasi dan penambangan pasir laut ternyata masih marak di wilayah pesisir Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
AKtivitas penambangan pasir laut menggunakan dump truk yang diduga liar kembali beraksi di Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong. Aktivitas penambangan begitu lengang dan tidak terpantau penindakan oleh pihak keamanan Satpol PP maupun Polsek setempat.
Kapolsek Camplong, Iptu Ari Widartono saat dikonfirmasi menyatakan, penindakan aktivitas penambangan pasir yang terjadi merupakan kewenangan Satpol PP. Namun begitu pihaknya mengaku akan mengkroscek ke lokasi adanya penambangan pasir tersebut untuk memberikan imbauan.
“Kami akan mengecek dan akan mengimbau untuk tidak mengambil pasir. Dan diharapkan pula untuk dikonfirmasikan kepada pihak Satpol PP,” katanya, Selasa, 22 Juni 2021.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto mengaku, segala penindakan aktivitas reklamasi yang ada di pantai saat ini menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jatim. Namun begitu, pihaknya menegaskan bahwa, akfivitas penambangan pasir di area pantai sejatinya tidak boleh dilakukan, terkecuali mendapat izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Jatim.
“Nambang pasir pantai kalau tidak ada izin, ya tidak boleh. Ngambilnya harus ada izin dari Dinas Pertambangan Provinsi,” katanya.
Disinggung soal peran Satpol PP Sampang mengenai adanya penambangan pasir yang diduga ilegal, Suryanto mengaku, akan melakukan penertiban di kala ada koordinasi dengan Satpol PP Provinsi.
“Satpol PP melakukan penertiban, biasanya mereka, Satpol PP Provinsi mengajak kami bersama-sama melakukan penertiban,” kilahnya.
Mengenai laporan penambangan pasir di pesisir pantai wilayah Kecamatan Camplong, pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi agar menjadwal penertiban di Kabupaten Sampang. Bahkan pihak Satpol PP dalam melakukan penertiban tanpa melibatkan aparat kepolisian.
“Biasanya sih tidak ada koordinasi dengan polisi. Kami langsung beroperasi dan melaporkan ke Provinsi,” pungkasnya. (Muhlis/ROS/VEM)