BANGKALAN, koranmadura.com – Penertiban reklame ilegal di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih menunggu penyebaran virus Corona sudah landai. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) setempat, Ismet Effendi.
Sekarang masih konsentrasi ke Covid-19. Nanti kalau sudah landai, kami bersama Dinas Perijinan dan Satpol PP akan bergerak,” katanya, Jumat 25 Juni 2021.
Baca: Reklame Ilegal di Bangkalan Masih Dibiarkan, Tanggung Jawab Siapa?
Sambil lalu persiapan penertiban, pihaknya mengaku sedang melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Perijinan, di mana saja reklame liar atau tidak bayar pajak. Sedangkan eksekusinya, nanti membentuk tim gabung dari beberapa unsur.
“Untuk reklame harus ada izin dari Dinas Perizinan. Setelah berizin dan dipasang, Bapenda nagih pajaknya. Satpol PP bertugas menertibkan,” jelas dia.
Namun, berdasarkan penelusuran koranmadura.com, pemasangan reklame diduga tak ada izin, diantaranya perempatan Jl. Veteran, Jl. Soekarno Hatta, perempatan traffic light Jl. Cokroaminoto, dan kawasan Tangkel.
Sementara anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fadhur Rosi meminta kepada pihak Bapenda, mitra kerjanya, agar menindak reklame yang belum bayar pajak atau tidak berizin, agar ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berhara ada tindakan tegas dari Bapenda agar ada kontribusi untuk Bangkalan,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)