SUMENEP, koranmadura.com – Bakal calon kepala desa (Bacakades) Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur Tahir Affandi melayangkan somasi kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD) setempat. Itu dilakukan sebagai bagian dari uapaya hukum atas isu yang berkembang jika dirinya dinyatakan gugur secara adminitrasi sebelum tahapan penelitan atau verifikasi berkas Bacakades selesai.
Somasi dilayangkan oleh Tahir Affandi melalui kuasa hukumnya Syafrawi dan Shahibul Arifin tertanggal 3 Juni 2021. Dalam surat 12/SMS-SAS/VI/2021 terdapat 11 point penting yang berkaitan dengan pencalonan kliennya, termasuk mengenai dalil keabsahan dokumen Tahir Affandi saat mendaftar sebagai Bacakades Sapeken.
Selain dikirim kepada Panitia Pilkades Sapeken, somasi juga dikirim kepada Bupati Sumenep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, P2KD Kabupaten, P2KD Kecamatan Sapeken dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapeken.
“Untuk panitia Pilkades di Kabupaten sudah disampaikan langsung kemarin, (Kamis, 3 Juni 2021 red.),” kata Syafrawi, Kuasa Hukum Tahir Affandi, selaku Bacakades Sapeken, Jumat,
Sementara somasi kepada P2KD dan BPD Sapeken disampaikan melalui pesan elektronik. “Fisiknya menyusul karena baru besok (Sabtu, 5 Juni 2021 red.) ada armada ke Sapeken,” ungkap Syafrawi.
Saat mendaftar sebagai Bacakades Sapeken, Tahir Affandi melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngurki, Jawa Tengah, sebagai pengganti Ijazah setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun versi Tahir Affandi dan Kuasa Hukumnya, P2KD Sapeken dianggap tidak melegalkan sehingga Tahir Affandi dinyatakan gugur secara adminitrasi dan tayang di salah satu media online.
Padahal kata Syafrawi, surat keterangan yang dilampirkan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. “Apalagi (surat keterangan Bacakades, red.) sudah mendapatakan legalisir dari pihak sekolah,” jelas dia.
Oleh sebab itu Syafrawi meminta P2KD Sapeken untuk meminta maaf kepada kliennya melalui media massa atau elektronik selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak somasi itu diterima. “Kalau tidak diindahkan, maka proses hukum akan lanjut, baik pidana maupun perdata,” ungkap pria yang juga sebagai Ketua Peradi Madura Raya itu.
Sementara itu Ketua P2KD Sapeken Suraini mengaku telah menerima surat somasi tersebut yang dilayangkan oleh salah satu Bacakades. “Ia lewat WA (Whatsapp) sudah,” kata dia saat dikonfirmasi media ini.
Suaraini mengaku terkait somasi itu masih dilakukan koordinasi dengan Panitia Pilkades di tingkat Kabupaten. Hal itu sesuai arahan dari Kabupaten setiap setiap permasalahan agar segera dikoordinasikan. “Tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, salah satu satu bakal calon kepala desa (Bacakades) Sapeken, Sumenep Tahir Affandi mengaku dirugikan. Itu setelah terbitnya pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan dirinya gugur secara daminitrasi ditengah tahapan verifikasi berkas Bacakades berlangsung. Sehingga Tahir Affandi melalui kuasa hukumnya Syafrawi akan menempuh jalur hukum. (JUNAIDI/ROS/VEM)