PAMEKASAN, koranmadura.com– 344 Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur bakal pensiun tahun ini.
Plt Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian ASN, Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Abd Malik mengatakan mereka dipastikan sudah berakhir massa kerjanya, karena sudah masuk batas usia pegawai (BUP).
“344 orang yang akan pensiun tahun ini, terdiri dari Tenaga kesehatan 5 orang, Pendidikan 219 orang dan jabatan starategis 120 orang,” kata Abd Malik, Rabu, 16 Juni 2021.
Menurutnya, selain karena batas usia juga banyak yang meninggal dan mengajukan atas permintaan sendiri. Namun data dua itu masih dalam proses perekapan.
“Sebetulnya penyebab munculnya itu banyak tidak hanya karena batas usia dan meninggal dan atas pengajuan sendiri (APS), tapi cuman yang sering terjadi di daerah ini, ya itu,” ucapnya.
Malik menjelaskan bahwa batas usia ASN untuk pensiun maksimal itu di umur 60 tahun, itu pun untuk jabatan esalon II dan guru serta funsionalis madya. Kemudian esalon III atau IV dan jabatan pelaksana serta jabatan fungsional muda massa jabatannya berakhir yaitu 58 tahun.
“Pengajuan pensiun itu harus mengabdi menimal 10 tahun,” paparnya. SUDUR/ROS/VEM