BANGKALAN, koranmadura.com – Ternyata masih banyak reklame liar yang masih belum ditindak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bangkalan. Padahal, jika hal itu dibiarkan, tentunya akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan penelusuran koranmadura.com, pemasangan reklame diduga tak ada izin, diantaranya perempatan Jl. Veteran, Jl. Soekarno Hatta, perempatan traffic light Jl. Cokroaminoto, dan kawasan Tangkel.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Ari Murfianto menyampaikan, dalam penertiban reklame yang tak berizin harus dibentuk tim. Gabungan dari beberapa unsur itu diketuai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dijelaskan oleh Ari, sapaan akrabnya Ari Murfianto, yang mengetahui tempat reklame yang berizin atau tidak ada di Dinas Perizinan dan Bapenda. Menurut dia, penertiban reklame bisa dilaksanakan oleh tim gabung, jika sudah kantongi data.
“Badan Pendapatan yang memiliki data tempat reklame yang sudah bayar atau tidak, Dinas Perizinan urusan reklame yang berizin,” kata dia, Rabu 2 Juni 2021.
Diketahui, ada beberapa kategori reklame yang ilegal, yaitu berizin tapi tidak berpajak, tidak berizin tapi berpajak atau tidak berizin dan tak berpajak. Namun untuk mengetahui data dan kapan melakukan penertiban menunggu dari Bapenda setempat.
“Kami tetap tertibkan reklame yang tidak berizin. Karena tindakan itu untuk meningkatkan pendapatan Bangkalan,”
Namun, saat awak media menanyakan tindakan penertiban kepada Kepala Bapenda, Ismet Efendi, pada tanggal 17 Juni 2021, enggan berkomentar. Padahal, penertiban reklame termasuk salah satu tugas dan fungsi dari Bapenda. (MAHMUD/ROS/VEM)