SUMENEP, koranmadura.com – Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam beberapa tahun terakhir masih cukup tinggi. Dispensasi kawin sendiri adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Pengadilan Agama Sumenep mencatat, di tahun 2019 lalu, perkara dispensasi kawin masih di angka 73 perkara. Namun angka tersebut meningkat menjadi 292 pada tahun 2020.
Sementara di tahun ini, sampai dengan bulan Mei, jumlah perkara dispensasi kawin di kabupaten paling timur Pulau Madura telah mencapai 146.
Meningkatnya jumlah perkara dispensasi kawin terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut diatur batas usia minimal menikah ialah 19 tahun.
“Sebenarnya di sini (Sumenep) untuk perkara Diska (dispensasi kawin) pada tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya itu tidak banyak. Tapi setelah adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mulai November 2019 ada peningkatan permohonan Diska secara signifikan,” papar Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Sumenep, Rahayuningrum.
Bahkan, sambungnya, akibat adanya lonjakan tersebut, Pengadilan Agama Sumenep mendapat ‘reward’ sebagai Pengadilan Agama yang menerima perkara Diska terbanyak di Jawa Timur.
“Kalau kita kalkulasi dari November 2019 sampai Mei 2021 perkara dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama Sumenep hampir 500 perkara,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM