PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merekrut 189 informan yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan.
Mereka nantinya, akan melaporkan rokok ilegal kepada Pemkab Pamekasan melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan, mereka nantinya membuat laporan keberadaan produksi rokok ilegal tersebut, pemilik usaha dan lokasi produksi. Kemudian alamat detail lokasi peruasahaan rokok ilegal tersebut.
“Nanti data informasi itu, kemudian diunggah di aplikasi Sirelog,” katanya, Jumat, 4 Juni 2021.
Selanjutnya, pihaknya mengkoordinasikan data itu ke Kantor Bea dan Cukai Madura. Setelah itu, pihak Bea Cukai akan menindaklanjuti operasi pemberantasan tersebut.
“Inilah yang selanjutnya akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangannya,” paparnya.
Menurutnya, penertiban rokok ilegal tersebut menjadi pertimbangan serius oleh Pemkab Pamekasan. Selain itu, rokok yang diproduksi bisa terdata agar pelaku usaha taat pajak. Sehingga dengan adanya hal itu, akan menyumbangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) lebih banyak lagi kepada Pemerintah yang dikenal dengan sebutan ‘Pamekasan Hebat’.
“Maka DBCHT yang diterima pemkab juga akan lebih banyak,” jelasnya.
Perlu diketahui, Pemkab Pamekasan merilis jumlah perusahaan rokok yaitu ada 378 di 13 kecamatan. Dari jumlah itu, hanya 107 perusahaan yang memiliki izin produksi dan bercukai. Sedangkan 272 masih belum. (*/ADV/SUDUR/ROS/VEM)