BANGKALAN, koranmadura.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan, memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melintasi di Suramadu dan Pelabuhan Kamal. Namun, kebijakan ini tidak berfunsi di luar daerah.
SIKM dikeluarkan oleh pemerintahan camat setempat. Di dalam berisi hasil swab antigen yang menyatakan negatif. Pelaksaan swab bisa datang ke Puskesmas atau RSUD Bangkalan, tanpa dipungut biaya. Syarat mendapatkan SIKM melampirkan surat keterangan dari instansi tempat kerja.
Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain menyampaikan, kebijaka itu dalam upaya mempermudah bagi masyarakat Kota Salak yang setiap hari pulang dan pergi Bangkalan – Surabaya. Selain itu, untuk menghindari kerumunan di tempat penyekatan.
“SIKM ini berlaku sejak hari ini. Melalui SIKM lebih mudah tracing dan mempermudah para warga yang kerja ke Surabaya,” kata dia, Senin 21 Juni 2021.
Dia menjelaskan, SIKM dikhususkan bagi warga Bangkalan saja. Selain itu, tetap diberlakukan penyekatan dan tunjukan hasil swab yang menyatakan negatif. SIKM yang berlaku selama 7 hari itu, juga tidak berfungsi di luar daerah selain di Kota Salak.
“Jika lewat dari 7 hari bisa diperbaharui lagi. Tidak berlaku di luar Bangkalan. Tapi paling tidak bisa mengurangi penumpukan,” ucapnya.
Pihaknya berharap dengan diterbitkan SIKM di kabupaten paling barat Pulau Madura, bisa mempermudah para pengedara yang sering melintas di Suramadu dan Pelabuhan Kamal. Selain itu, dapat mengurangi kemacetan yang kadang terjadi saat penyekatan.
“Kami rasa kebikan bupati ini baik bagi masyarakat Bangkalan. Sehingga perekonomian warga tetap berjalan normal,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)